Apakah Uang 5 Ribu Lama Masih Berlaku?

By | November 30, 2023

Pada tahun emisi 1975, Bank Indonesia (BI) mengeluarkan uang pecahan Rp 5.000. Namun, apakah uang ini masih berlaku di masa sekarang?

Uang pecahan Rp 5.000 Tahun Emisi 1975 telah dicabut oleh Bank Indonesia pada tanggal 2 April 1988. Bank sentral tersebut mengumumkan batas penukaran uang tersebut hingga tanggal 31 Desember 2020. Namun, apakah ada kemungkinan bahwa uang 5 ribu lama masih dapat diterima sebagai alat pembayaran di masa sekarang?

Perubahan Sistem Mata Uang

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, penting untuk memahami perubahan sistem mata uang di Indonesia. Pada tahun 1965, rupiah baru diperkenalkan dengan pemisahan dari De Javasche Bank menjadi Bank Indonesia. Sejak saat itu, uang pecahan lama secara bertahap ditarik dari peredaran dan digantikan dengan uang baru.

Pada tahun 1988, BI mencabut uang pecahan Rp 5.000 Tahun Emisi 1975 untuk memperkuat stabilitas mata uang. Sebagai penggantinya, diperkenalkan uang pecahan baru dengan desain yang lebih modern. Seiring berjalannya waktu, masyarakat mulai menggunakan uang pecahan baru sebagai alat pembayaran sehari-hari.

Kondisi Uang Pecahan Lama

Meskipun uang pecahan Rp 5.000 Tahun Emisi 1975 tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran resmi, beberapa orang masih memiliki uang tersebut. Pertanyaannya, apakah uang lama ini masih memiliki nilai?

Dalam konteks legalitas, uang pecahan lama yang telah dicabut oleh BI memang tidak memiliki kekuatan hukum sebagai alat pembayaran. Namun, dalam beberapa kasus, beberapa pedagang atau kolektor mungkin masih menerima uang tersebut dengan nilai yang lebih rendah dari nilai nominalnya. Hal ini bisa terjadi karena minat kolektor terhadap uang lama atau sebagai bentuk kepedulian terhadap sejarah.

Rekomendasi Bank Indonesia

Meskipun beberapa pihak masih menerima uang pecahan lama, Bank Indonesia merekomendasikan agar masyarakat menukarkan uang tersebut dengan uang pecahan baru di kantor bank. Dengan melakukan penukaran, Anda akan mendapatkan uang yang masih berlaku sebagai alat pembayaran resmi dan memiliki nilai yang sesuai.

Berikut adalah beberapa langkah yang dapat Anda lakukan untuk menukarkan uang pecahan lama:

  • Kunjungi kantor bank terdekat yang menyediakan layanan penukaran uang.
  • Bawa uang pecahan lama yang ingin Anda tukarkan.
  • Ikuti prosedur yang ditentukan oleh bank untuk melakukan penukaran.

Manfaat Penukaran Uang Lama

Penukaran uang pecahan lama memiliki beberapa manfaat, antara lain:

  • Mendapatkan uang dengan nilai yang sah dan sesuai dengan peraturan.
  • Menghindari potensi penolakan atau kesulitan dalam menggunakan uang lama di sejumlah tempat usaha.
  • Menjaga stabilitas sistem mata uang negara.

Uang pecahan Rp 5.000 Tahun Emisi 1975 telah dicabut oleh Bank Indonesia pada tahun 1988, dan batas penukaran resmi berakhir pada 31 Desember 2020. Meskipun beberapa pihak mungkin masih menerima uang lama ini, Bank Indonesia merekomendasikan agar masyarakat menukarkan uang pecahan lama dengan uang pecahan baru di kantor bank terdekat. Dengan melakukan penukaran, Anda akan mendapatkan uang yang masih berlaku sebagai alat pembayaran resmi dan memiliki nilai yang sesuai. Jadi, jangan ragu untuk menukarkan uang pecahan lama yang Anda miliki agar tetap dapat bertransaksi dengan lancar dan sesuai peraturan yang berlaku.